ALUR PENGAJUAN SKRIPSI SAMPAI UJIAN DAN YUDISIUM
1. Pengajuan Judul Skripsi
Mahasiswa mengajukan judul skripsi sesuai bidang keilmuan/konsentrasi yang tersedia di Program Studi dengan melampirkan:
2. Pemeriksaan Judul oleh Program Studi
Bagian Program Studi melakukan:
3. Penentuan Dosen Pembimbing
Program Studi menetapkan:
Penetapan dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) atau pengumuman resmi.
4. Pengumuman Status Pengajuan Judul
Status pengajuan akan diumumkan dengan keterangan:
Mahasiswa yang disetujui dapat melanjutkan ke tahap bimbingan proposal.
5. Bimbingan Proposal
Mahasiswa melakukan bimbingan proposal dengan:
Tahapan meliputi:
6. ACC Proposal & Pengajuan Ujian Proposal
Jika proposal telah disetujui (ACC) oleh Pembimbing I dan II:
7. Hasil Ujian Proposal
Setelah ujian proposal:
A. Jika Disetujui Penguji:
Mahasiswa lanjut ke tahap penelitian dan bimbingan skripsi.
B. Jika Tidak Disetujui:
Mahasiswa mengulang proses pengajuan judul
Koordinasi dengan:
8. Bimbingan Skripsi
Mahasiswa melaksanakan:
9. ACC Skripsi & Pendaftaran Ujian Skripsi
Jika skripsi telah disetujui (ACC) oleh Pembimbing I dan II:
10. Ujian Skripsi
Pelaksanaan ujian akhir dengan:
Mahasiswa mempresentasikan hasil penelitian dan menjawab pertanyaan penguji.
11. Revisi Hasil Ujian Skripsi
Mahasiswa wajib:
12. Publikasi Artikel Ilmiah
Mahasiswa wajib:
13. Klaim Nilai & Pengumpulan Berkas Yudisium
Mahasiswa melakukan: